Kamis, 14 Juni 2012

MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan rahmat dan karunia-Nya yang wajibdilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta mahluk hidup lainnya demi kelangsungan kualitas itu sendiri.
Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengelola dan memanfaatkan Sumber Daya Alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapaikemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan Sumber Daya Alam harus selaras, serasi, dan seimbang denganfungsi lingkungan hidup.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar Sumber Daya Alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan.
Dalam Pasal 1 point ke 6 UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Pendidikan lingkungan telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Abu Darda ra. pernah menjelaskan bahwa di tempat belajar yang diasuh oleh Rasulullah SAW telah diajarkan tentang pentingnya bercocok tanam dan menanam pepohonan serta pentingnya usaha mengubah tanah yang tandus menjadi kebun yang subur. Perbuatan tersebut akan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah SWT dan bekerja untuk memakmurkan bumi adalah termasuk ibadah kepada Allah SWT.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pelestarian lingkungan hidup menurut hukum Islam dan kebijaksanaan tentang pelestarian lingkungan hidup di Indonesia serta mengetahui implementasi dari konsep pelestarian lingkungan hidup menurut hukum Islam dalam hukum positif di Indonesia.
Nilai agama, adalah nilai yang sangat kuat dipegang dan dipatuhi oleh bangsa Indonesia. Karena masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam,maka sudah lazim jika Islam memiliki peran dan posisi tersendiri dalam pembangunan hukum nasional. Dasar mengenai lingkungan salah satunya terdapat dalam QS. Al-Qashash : 77.
Dalam buku yang berjudul Islam Agama Ramah Lingkungan, Yusuf Qardhawi memberikan beberapa konsep lingkungan hidup yang ada dalam Islam yaitu antara lain: pertama; penanaman pohon dan penghijauan, kedua; pembajakan tanah dan pemupukan (menghidupkan lahan yang mati), ketiga; menjagakebersihan;  keempat; menjaga sumber kekayaan alam, kelima; menjaga kesehatan manusia, keenam; ramah terhadap lingkungan, ketujuh; menjagalingkungan dari perusakan, kedelapan; menjaga keseimbangan lingkungan.
Dari beberapa gambaran di atas dapat kita lihat bahwasannya undang-undang yang bersandar pada hukum Islam memiliki kepedulian terhadap berbagai masalah lingkugan. Dan secara otomatis, ia juga menegaskan larangan bagi siapapun yang hendak mencemari atau merusaknya. Prinsip semacam itu didasari oleh sebuah kaidah dasar fikih yang menyebutkan, ?Tidak membahayakan dan tidak terancam bahaya?. Maka setiap bahaya yang mangancam harus segera dihilangkan, apapun konsekuensinya. Adapun jika indikasi bahaya tersebut cukup kecil, maka bisa ditolerir selama tidak mengancam.
Jika konsep Islam mengenai lingkungan hidup tersebut di atas dapat diterapkan secara optimal oleh pemerintah ke dalam setiap kebijaksanaan dan hukum positif yang diambil, maka pelestarian lingkungan hidup di Indonesia akan terlaksana dengan baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar